Kabarminang — Ibu satu anak di Kampung Simaung Cumateh, Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, berinisial LY (35) melaporkan suaminya, PH (38), ke Polres Pesisir Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain melaporkan dirinya sebagai korban dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, LY melaporkan anaknya sebagai korban peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa dugaan KDRT itu terjadi di rumah orang tempat PH bekerja sebagai tukang bangunan di Sawah Laweh, Nagari Batu Hampa, Koto XI Tarusan, pada Selasa (15/7). Ia menceritakan bahwa sekitar pukul 08.30 WIB LY bersama anak laki-lakinya, TD (satu tahun), menemui PH untuk menjemput kunci rumah. Saat itu LY meminta PH untuk menjelaskan status pernikahan mereka dan meminta berpisah secara baik-baik.
PH kemudian memberikan kunci rumah kepada LY, lalu kembali melanjutkan pekerjaannya. Sementara itu, LY meminta izin untuk menumpang ke kamar mandi di tempat PH bekerja. Dalam kamar mandi rumah tersebut LY melihat celana PH tergantung di dinding. LY memeriksa saku celana itu dan mendapati satu ponsel milik LY beserta uang Rp250.000 ribu. LY mengambil ponsel dan uang tersebut, lalu pergi ke luar rumah itu.
“Setelah itu, PH masuk ke dalam kamar mandi dan mendapati bahwa ponsel dan uangnya tidak ada dalam saku celananya. PH kemudian memanggil LY untuk menanyakan ponsel dan uangnya. LY lantas mengatakan bahwa ia mengambil uang tersebut untuk ia berikan kepada anak mereka,” ujar Yogie pada Selasa (19/8).
PH kemudian menarik lengan kanan LY secara keras dengan tangan kanannya sehingga terjadi tarik menarik antara keduanya. Beberapa saat kemudian LY berhasil melepaskan tangan kanannya dari genggaman tangan kanan PH. Namun, akibat tarik-menarik tersebut, lengan kanan LY memar. Setelah itu, PH menarik tangan kiri LY secara keras dengan tangan kirinya sehingga kembali terjadi tarik-menarik antara keduanya. Akibatnya, LY mengalami luka pada sela jari telunjuk dengan jari tengahnya.
Setelah berhasil terlepas dari genggaman tangan PH, LY berusaha menjauh dari PH. Namun, PH kembali berusaha menarik tangan kiri LY dengan tangan kanannya ke dalam kamar. Akibat tarikan tersebut, anak mreka, TD, yang berada dalam pangkuan LY, terbentur ke konsen pintu dan mengakibatkan memar pada bagian kepala kirinya.
Yogie mengatakan bahwa atas kejadian itu, LY melaporkan PH ke Polres Pesisir Selatan pada Selasa (15/7) atas dugaan KDRT.
Berdasarkan laporan itu, kata Yogie, polisi menangkap PH di Sawah Laweh, Batu Hampa, pada Selasa (21/7) pukul 20.00 WIB. Pihaknya menetapkan PH sebagai tersangka pelaku KDRT. Pihaknya menjerat PH dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.