Kabarminang — Seorang suami di Pasaman Barat membacok istrinya menjelang berbuka puasa. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Jumat (6/3/2026). Anak korban mengungkap penyebab ayahnya menganiaya ibunya.
Menurut Yamil Fauzi Nasution (25 tahun), ayahnya membacok ibunya karena sakit hati. Ia mengungkapkan bahwa ibunya mengajukan gugatan cerai kepada ayahnya di Pengadilan Agama Talu beberapa waktu yang lalu. Namun, katanya, ayahnya tidak ingin bercerai.
Yamil membeberkan bahwa ibunya ingin bercerai dengan ayahnya karena selama 27 tahun orang tuanya berumah tangga, pelaku diduga sering berjudi. Karena sudah tidak tahan lagi akan kelakuan pelaku, katanya, korban ingin berpisah dengan pelaku.
“Sebentar berhenti berjudi, tetapi berulah kembali,” ujar Yamil kepada Kabarminang.com pada Sabtu (7/3/2026).
Yamil mengatakan bahwa pelaku bernama Adri Surianto (48 tahun), pedagang sate yang sehari-hari berjualan di depan RSI Ibnu Sina Simpang Empat. Sementara itu, katanya, korban bernama Erlina (43 tahun).
Ia mengungkapkan bahwa orang tuanya sudah pisah rumah sekitar enam bulan dan tinggal bersama masing-masing dua anak mereka. Ia menyebut bahwa pelaku tinggal di Batang Haluan, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, bersama dua anak perempuan; yang satu berusia 23 tahun, sedangkan yang satu lagi kelas 3 SMA. Sementara itu, katanya, korban tinggal di Jorong Kampung Pasir bersama dua anak laki-laki, yaitu Yamil, dan remaja kelas 9 SMP.
Perihal pembacokan tersebut, Yamil menceritakan bahwa pada pukul 18.00 WIB lewat pelaku tiba di rumah korban bersama anak perempuan kelas 3 SMA dengan sepeda motor. Saat itu pelaku membawa sebilah parang.
Ketiba pelaku tiba di rumah korban, korban tidak berada di rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pelaku mengambil dandang, tetapi dilarang oleh Yamil karena barang tersebut pembelian ibunya. Pelaku lalu meletakkan kembali dandang tersebut. Setelah itu, pelaku mengambil alat untuk mengecas aki. Yamil membiarkan pelaku mengambil benda itu.
















