Kabarminang — Polisi menangkap pencuri ponsel inisial MY (36) di Musala SPBU Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban inisial SA yang kehilangan satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, pada Jumat (13/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Setelah membersihkan musala, korban hendak mengambil ponselnya di kamar garin, namun ponsel tersebut sudah tidak ada,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Ia melanjutkan, setelah tidak menemukan ponsel tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengambil ponsel miliknya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang,” tambahnya.
Ia melanjutkan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Musala SPBU Katapiang.
“Begitu mendapati keberadaan pelaku kami langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang tertidur di musala. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curiannya kepada seseorang berinisial B di kawasan Katapiang. Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V60 beserta kotaknya.
















