Pihaknya menyita, antara lain, satu bilah sangkur, satu helai pakaian korban yang berlumuran darah, dan satu helai jilbab milik korban perempuan.
Pihaknya telah menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Pihaknya kemudian menahan pelaku di Rutan Mapolsek Guguak untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Guguak.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Doni.
Pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memeriksa para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Dari informasi yang dihimpun Sumbarkita, masalah keluarga ini berkaitan dengan sengketa tanah.