Sabtu, Desember 13, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ada 547 Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar, Nurani Perempuan Desak Optimalisasi UU TPKS

Habil Ramanda
Minggu, 8 Desember 2024 21:01
in Kabar Sumbar
Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti.

Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti.


Kabarminang.com – Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (NPWCC) mencatat 547 kasus kekerasan seksual terjadi di Sumatera Barat sejak 2015 hingga November 2024. Kondisi ini dinilai darurat sehingga menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian mendesak.

Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, menyebut kasus yang paling banyak terjadi meliputi perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, sodomi, dan eksploitasi seksual. Pelaku kekerasan seksual kerap orang terdekat korban.

“Sumatera Barat darurat kekerasan seksual. Perempuan dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, masih menjadi korban. Situasi ini semakin memprihatinkan karena penanganan kasus belum optimal, meskipun sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor12 Tahun 2022,” ungkap Rahmi pada aksi 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di kawasan Car Free Day (CFD) Kota Padang, Minggu (8/12).

Rahmi menegaskan, meski UU TPKS telah disahkan pada April 2022, implementasinya di Sumatera Barat masih sangat minim. Dalam kasus yang didampingi Nurani Perempuan selama 2023 hingga 2024, belum ada satu pun kasus kekerasan seksual yang diproses menggunakan UU TPKS.

“Aparat penegak hukum masih enggan menggunakan UU TPKS karena belum lengkapnya peraturan turunan dan minimnya sosialisasi. Akibatnya, mereka lebih memilih UU Perlindungan Anak atau UU ITE dalam menangani kasus, padahal UU TPKS hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif bagi korban,” jelas Rahmi.

Dari tujuh peraturan turunan yang diamanatkan UU TPKS, hingga saat ini baru tiga yang disahkan:

  1. Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah.
  2. Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
  3. PP No. 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Nurani Perempuan menilai lambatnya implementasi UU TPKS turut memperburuk situasi darurat kekerasan seksual di Sumatera Barat.

“Kita butuh komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan UU TPKS. Jika aparat tidak menggunakan UU ini, maka korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang seharusnya mereka terima,” tambah Rahmi.

Sebagai lembaga yang mendampingi korban, Nurani Perempuan berharap sosialisasi UU TPKS dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dapat segera dilakukan secara masif. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat dapat ditangani dengan serius, memberikan efek jera bagi pelaku, serta memastikan pemulihan bagi korban.

“Kami menyerukan kepada semua pihak, terutama penegak hukum, untuk memprioritaskan kepentingan korban. Kekerasan seksual bukan hanya masalah hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan yang harus segera diatasi,” tutup Rahmi.


Tags: Nurani Perempuan

Berita Terkait

29 Korban Galodo Jalan Padang-Bukittinggi Teridentifikasi, Jenazah Ditemukan Bertambah

43 Jenazah Korban Galodo Jembatan Kembar Padang Panjang Telah Ditemukan, Ini Daftarnya

13 Desember 2025
Rumah Hanyut, Seratusan Warga Pesisir Selatan Mengungsi di Kantor Camat

Rumah Hanyut, Seratusan Warga Pesisir Selatan Mengungsi di Kantor Camat

12 Desember 2025
Siklon Bakung Bakal Muncul Malam Ini, Warga Sumbar Diminta Waspada

Siklon Bakung Bakal Muncul Malam Ini, Warga Sumbar Diminta Waspada

12 Desember 2025
Informasi Antarinstansi Tidak Sinkron, Pemulihan Pascabencana di Sumbar Dinilai Lambat

Informasi Antarinstansi Tidak Sinkron, Pemulihan Pascabencana di Sumbar Dinilai Lambat

12 Desember 2025
Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera Didesak Diproses Pidana

12 Desember 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

12 Desember 2025
Next Post
Pemko Payakumbuh Sambut Baik Pelantikan Pengurus IDI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota

Pemko Payakumbuh Sambut Baik Pelantikan Pengurus IDI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Tanpa Identitas Diduga Coba Bunuh Diri dari Atap Masjid di Solok

Pria Tanpa Identitas Diduga Coba Bunuh Diri dari Atap Masjid di Solok

9 Desember 2025

Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 776 Orang Meninggal, 564 Masih Hilang

39 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

7 Desember 2025

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

6 Desember 2025

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

8 Desember 2025

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

5 Desember 2025

Krisis Air Bersih Melanda Padang, Perbaikan Intake PDAM yang Rusak Dikebut

Krisis Air Bersih Melanda Padang, Perbaikan Intake PDAM yang Rusak Dikebut

6 Desember 2025

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

26 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.