Kabarminang.com – Dua pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai bernama Elpijai Saogo (21) dan Ruslan Sababalat (18) ditangkap Tim Reskrim Polsek Padang Selatan di kawasan parkiran Stadion GOR H. Agus Salim, Kota Padang pada Senin (10/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh lokasi terduga pelaku.
“Pelaku pertama yang ditangkap adalah Elpijai. Dia ditangkap dan dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya pada Selasa (11/3).
Setelah mengamankan Elpijai, tim kepolisian melakukan interogasi awal. Dari keterangannya, ia mengaku beraksi bersama Ruslan. Petugas selanjutnya memperoleh lokasi Ruslan dari Elpijau dan langsung bergerak ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Ulak Karang, kemudian menangkap Ruslan tanpa perlawanan.
“Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon BA 4935 AK
– 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Xeon
– 1 unit handphone Vivo V40 Lite warna silver
– 1 pasang sepatu putih merk Lekson
– 2 buah tas (hitam dan biru merk Ovio)
– 1 buah jam tangan hitam merk Portive
– 2 kalung rantai berwarna emas
– 1 buah kunci sepeda motor