Kabarminang — Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten (pemkab) tersebut mengikuti kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Meski kebijakan itu berdampak terhadap penyesuaian dana transfer ke daerah, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kebijakan ini berlaku secara nasional yang harus diikuti Bersama. Anggaran ini mungkin akan dimasukkan ke yang lain,” kata Yulian Efi dalam Apel Gabungan ASN Pemkab Solok Selatan, Senin (10/2).
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja. Kemudian, keluar juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, Yulian Efi meminta pejabat OPD untuk berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait dengan anggaran yang pada OPD.
Ia juga meminta OPD kabupaten itu untuk melayani masyarakat secara optimal karena berbagai kinerja dan tindak tanduk pemerintah daerah (pemda) bisa menjadi preseden negatif di media sosial.
“OPD harus memberikan pelayanan terbaik dan melakukan evaluasi setiap saat. Kita dipantau masyarakat. Komunikasi dan informasi sangat cepat saat ini. Salah sedikit sudah viral,” kata Yulian Efi.