Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah, Selasa (4/2). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap kabur.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Martha Dinata, pemohon menyebut adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Beberapa pelanggaran yang disoroti antara lain kesalahan pemetaan wilayah dalam menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dinilai berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih.
Paslon Hamsuardi-Kusnadi menilai, dari total 311.171 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 182.991 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, sementara hampir 35% pemilih lainnya tidak dapat atau enggan memilih.
Mereka juga menyoroti banyaknya pemilih yang tidak menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Form C6), sehingga warga tidak diperbolehkan mencoblos di TPS sekitar domisili mereka. Bahkan, beberapa pemilih yang menerima Form C6 enggan datang ke TPS karena lokasi yang tidak diketahui atau terlalu jauh.
Dugaan kesalahan ini disebut terjadi secara masif di sejumlah kecamatan, seperti Sungai Aur, Sungai Beremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Gunung Tuleh, Lembah Melintang, dan Koto Balingka. Mereka juga menyoroti petugas TPS/KPPS yang tidak mengunjungi pemilih disabilitas, lanjut usia, dan yang sakit keras, meskipun mereka telah terdaftar dalam DPT dan menerima Form C6.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak termohon atau Komisi Pemilian Umum (KPU) Pasaman Barat membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon dan menegaskan bahwa permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan paslon Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.