Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Disebut Menunggak Retribusi Ratusan Juta, ICBS Sentil Kepentingan Pribadi Kadis Pariwisata Limapuluh Kota

M. Farhan Faridho
Selasa, 4 Februari 2025 16:51
in Kabar Sumbar
Insan Cendekia Boarding School, Kabupaten Lima Puluh Kota (foto: Youtube/ICBS Official)

Insan Cendekia Boarding School, Kabupaten Lima Puluh Kota (foto: Youtube/ICBS Official)


Kabarminang.com – Sekolah elit di Kabupaten Lima Puluh Kota, Insan Cendikia Boarding School (ICBS), dikabarkan tidak membayar retribusi daerah mencapai ratusan juta rupiah. Anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS, Mustafa, membantah hal itu karena ICBS selama ini sangat patuh akan semua aturan.

“Kesepakatan awalnya membayar Rp2 juta kepada pemkab, kemudian naik jadi Rp3 juta, kemudian naik lagi menjadi Rp5 juta. Semuanya dipatuhi. Karena itu, semua ada dan jelas aturannya,” tutur Mustafa, Selasa (4/2).

Mengenai tunggakan retribusi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, menurut Mustafa, hal itu tidak ada aturan yang jelas. Ia menyebut bahwa hal itu hanya aturan yang dibuat dinas tanpa ada koordinasi dengan bupati dan yayasan ICBS.

“Dinas Pariwisata terkesan pandai-pandai mereka saja. Masa retribusi wali murid disebut mencapai Rp28 juta per bulan. Ini sama saja memeras yayasan, apalagi tidak ada dasar aturan yang jelas,” ujar Mustafa.

Mustafa mengatakan bahwa hal itu berhubungan dengan kepentingan pribadi oknum Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Lima Puluh Kota, yang anaknya bersekolah di ICBS. Ia menuding kadis tersebut ada kepentingan pribadi yang tidak bisa dipehuni yayasan sehingga mengeluarkan anaknya dari ICBS, sekolah yang berada di kawasan wisata Lembah Harau tersebut.

“Karena itu, beberapa bulan terakhir kami terkesan ditekan oleh dinas pariwisata tersebut, padahal sudah tujuh tahun ICBS berdiri, tidak ada masalah sama sekali,” ucapnya.

Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Lima Puluh Kota, Syukrianda, tidak mau berkomentar saat diminta tanggapannya atas tudingan anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS itu.

“Terkait tudingan itu, kita bersikap sabar dan enggan untuk berkomentar,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa ICBS tidak membayar tunggakan retribusi mencapai ratusan juta rupiah. Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Pengendalian Evaluasi Pendapatan Daerah Lima Puluh Kota, Afriman Jahar. Ia menyampaikan bahwa ICBS menunggak pembayaran retribusi.

“Kami sudah melakukan penagihan, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan,” ujar Afriman Jahar, Kamis (30/1).

Tunggakan tersebut diketahui berupa retribusi masuk kawasan lembah harau bagi wali murid ICBS. Afriman menjelaskan bahwa tiap wali murid yang masuk ke Harau digratiskan asalkan da stiker ICBS. Ia menginformasikan bahwa sebenarnya tiket tersebut sudah dibayar ICBS kepada pemda melalui pendapatan bersama.

“Dulu ICBS membayar Rp5 juta per bulan ke daerah. Setelah uji petik, ternyata kendaraan masuk wali murid melebihi Rp5 juta, sampai Rp28 juta per bulan. Sejak Oktober 2024, ICBS tidak lagi membayar sehingga tunggakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Pemkab Lima Puluh Kota melalui Dinas Pariwisata sudah menyurati sekolah swasta tersebut untuk membayar kewajibannya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami juga sudah melayangkan teguran kepada ICBS. Apabila tidak ada juga iktikad baik dari ICBS, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara soal ini,” tuturnya.

 

 

 


Tags: ICBSLima Puluh KotaRetribusi Daerah

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

3 April 2026
BMKG: Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 30–31 Januari 2026

Waspada! Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Mengintai Perairan Sumbar 4–7 April 2026

3 April 2026
Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

3 April 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 3–5 April 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

3 April 2026
Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

3 April 2026
Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

3 April 2026
Next Post
Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.