Kabarminang.com – Sekolah elit di Kabupaten Lima Puluh Kota, Insan Cendikia Boarding School (ICBS), dikabarkan tidak membayar retribusi daerah mencapai ratusan juta rupiah. Anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS, Mustafa, membantah hal itu karena ICBS selama ini sangat patuh akan semua aturan.
“Kesepakatan awalnya membayar Rp2 juta kepada pemkab, kemudian naik jadi Rp3 juta, kemudian naik lagi menjadi Rp5 juta. Semuanya dipatuhi. Karena itu, semua ada dan jelas aturannya,” tutur Mustafa, Selasa (4/2).
Mengenai tunggakan retribusi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, menurut Mustafa, hal itu tidak ada aturan yang jelas. Ia menyebut bahwa hal itu hanya aturan yang dibuat dinas tanpa ada koordinasi dengan bupati dan yayasan ICBS.
“Dinas Pariwisata terkesan pandai-pandai mereka saja. Masa retribusi wali murid disebut mencapai Rp28 juta per bulan. Ini sama saja memeras yayasan, apalagi tidak ada dasar aturan yang jelas,” ujar Mustafa.
Mustafa mengatakan bahwa hal itu berhubungan dengan kepentingan pribadi oknum Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Lima Puluh Kota, yang anaknya bersekolah di ICBS. Ia menuding kadis tersebut ada kepentingan pribadi yang tidak bisa dipehuni yayasan sehingga mengeluarkan anaknya dari ICBS, sekolah yang berada di kawasan wisata Lembah Harau tersebut.
“Karena itu, beberapa bulan terakhir kami terkesan ditekan oleh dinas pariwisata tersebut, padahal sudah tujuh tahun ICBS berdiri, tidak ada masalah sama sekali,” ucapnya.
Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Lima Puluh Kota, Syukrianda, tidak mau berkomentar saat diminta tanggapannya atas tudingan anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS itu.
“Terkait tudingan itu, kita bersikap sabar dan enggan untuk berkomentar,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ICBS tidak membayar tunggakan retribusi mencapai ratusan juta rupiah. Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Pengendalian Evaluasi Pendapatan Daerah Lima Puluh Kota, Afriman Jahar. Ia menyampaikan bahwa ICBS menunggak pembayaran retribusi.
“Kami sudah melakukan penagihan, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan,” ujar Afriman Jahar, Kamis (30/1).
Tunggakan tersebut diketahui berupa retribusi masuk kawasan lembah harau bagi wali murid ICBS. Afriman menjelaskan bahwa tiap wali murid yang masuk ke Harau digratiskan asalkan da stiker ICBS. Ia menginformasikan bahwa sebenarnya tiket tersebut sudah dibayar ICBS kepada pemda melalui pendapatan bersama.
“Dulu ICBS membayar Rp5 juta per bulan ke daerah. Setelah uji petik, ternyata kendaraan masuk wali murid melebihi Rp5 juta, sampai Rp28 juta per bulan. Sejak Oktober 2024, ICBS tidak lagi membayar sehingga tunggakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Pemkab Lima Puluh Kota melalui Dinas Pariwisata sudah menyurati sekolah swasta tersebut untuk membayar kewajibannya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami juga sudah melayangkan teguran kepada ICBS. Apabila tidak ada juga iktikad baik dari ICBS, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara soal ini,” tuturnya.