Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Bakal Serahkan Ribuan SK PPPK pada Juli 2025

Juni Fitra Yenti
Minggu, 2 Februari 2025 15:18
in Kota Padang
Ilustrasi PPPK. (Dok. Pemko Padang)

Ilustrasi PPPK. (Dok. Pemko Padang)


Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 4.899 pegawai yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 pada Juli 2025.

Seleksi PPPK tahap 1 telah berlangsung pada Desember 2024, sementara seleksi tahap 2 dijadwalkan pada 16-17 Mei 2025.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, seleksi tahap 1 diikuti oleh 2.933 peserta, sedangkan seleksi tahap 2 akan diikuti 1.966 peserta pada April-Mei 2025.

“Penyerahan SK akan dilakukan serentak pada Juli 2025 bagi seluruh PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2,” ujar Mairizon melalui keterangan pers.

Dia bilang dalam proses seleksi PPPK, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda atau R3.

“Tertunda (R3) ini terjadi karena formasi yang tersedia tidak mencukupi dibandingkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi,” jelas Mairizon.

Peserta yang masuk dalam kategori R3 akan dioptimalisasi ke formasi yang masih kosong setelah seleksi tahap 1 dan 2 selesai.

Pada seleksi tahap 1, terdapat kurang dari 50 peserta yang masuk dalam kategori R3. Mereka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang masih tersedia di tahap berikutnya.

PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini merupakan tenaga yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun.

Namun, masih ada sekitar 250 pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun, yang nasibnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kemenpan RB masih fokus pada seleksi tahap 1 dan 2. Untuk PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja 2 tahun, aturan selanjutnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ungkap Mairizon.

PPPK yang menerima SK akan mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, status mereka bisa diperpanjang atau tidak, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Mairizon menegaskan bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala.

“Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK bukan kami yang menentukan, tapi berdasarkan kinerja mereka sendiri,” tegasnya.

Oleh karena itu, PPPK yang telah menerima SK diharapkan bekerja dengan maksimal dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Pemkot Padang akan menyerahkan SK bagi 4.899 PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2 pada Juli 2025.

Beberapa poin penting dari seleksi PPPK di Kota Padang:

-Seleksi tahap 1 telah selesai pada Desember 2024, dengan 2.933 peserta.

-Seleksi tahap 2 akan digelar pada 16-17 Mei 2025, dengan 1.966 peserta.

-Peserta dengan status tertunda (R3) akan dioptimalisasi ke formasi yang masih kosong.

-PPPK yang menerima SK akan memiliki kontrak kerja 5 tahun.

-Evaluasi kinerja menentukan perpanjangan kontrak di masa mendatang.

Dengan adanya sistem seleksi yang transparan dan berbasis kinerja, diharapkan PPPK Kota Padang dapat memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.

“Kami berharap seluruh PPPK yang lolos seleksi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” pungkas Mairizon.


Tags: Pemko PadangPPPK Padang

Berita Terkait

Wali Kota Hadiri Halalbihalal Persatuan Warga Sungayang di Padang

Wali Kota Hadiri Halalbihalal Persatuan Warga Sungayang di Padang

6 April 2026
30 Pejabat Eselon III Berebut Empat Kursi Kepala OPD Pemko Padang, Ini Daftar Namanya

30 Pejabat Eselon III Berebut Empat Kursi Kepala OPD Pemko Padang, Ini Daftar Namanya

5 April 2026
Wawako Padang Ikuti Fun Walk dan Fun Bike Pulang Basamo di Kodaeral II Teluk Bayur

Wawako Padang Ikuti Fun Walk dan Fun Bike Pulang Basamo di Kodaeral II Teluk Bayur

5 April 2026
Wawako Maigus Nasir Resmikan Masjid Baitul Jalal, Dorong Program Smart Surau di Padang

Wawako Maigus Nasir Resmikan Masjid Baitul Jalal, Dorong Program Smart Surau di Padang

5 April 2026
Hadiri Rakorwil FKDT Sumbar, Wawako Padang Tekankan Pentingnya Kebersihan Hati

Hadiri Rakorwil FKDT Sumbar, Wawako Padang Tekankan Pentingnya Kebersihan Hati

4 April 2026
Wali Kota Padang Buka Seleksi Paskibraka 2026, 423 Peserta Ikuti Tahapan Awal

Wali Kota Padang Buka Seleksi Paskibraka 2026, 423 Peserta Ikuti Tahapan Awal

4 April 2026
Next Post
Lapas Pariaman Dirazia, Petugas Temukan Barang Terlarang

Lapas Pariaman Dirazia, Petugas Temukan Barang Terlarang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.