Kabarminang.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi dibatalkan.
Menurut Tito, pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak, baik untuk daerah yang tidak bersengketa maupun daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau dismissal.
“Karena disatukan antara yang non-sengketa MK dengan yang dismissal, dan ada putusan sela pada 30 Januari, maka otomatis pelantikan 6 Februari dibatalkan,” ujar Tito, dikutip Minggu (2/2).
Dia bilang kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.
“Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa keputusan final mengenai tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan presiden artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden,” ujar Tito.