Kabarminang.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengumumkan perubahan nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa kelemahan yang ada pada sistem PPDB sebelumnya.
“Jadi kita ganti dengan SPMB, nah alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mu’ti kepada wartawan, Kamis (30/1).
Mu’ti melanjutkan untuk jenjang pendidikan SD tidak akan ada perubahan dari sistem PPDB sebelumnya. Sementara untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ada beberapa perubahan. Salah satunya, terkait kuota penerimaan calon murid baru.
Perubahan pada Sistem Zonasi
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian istilah “zonasi” menjadi “domisili”. Meskipun nama berubah, prinsip dasar penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tetap berlaku.
Mu’ti mengungkapkan alasan istilah zonasi diubah. Sebab, menurutnya publik sejauh ini hanya mengenal zonasi di sistem penerimaan siswa.
“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu?karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” kata Mu’ti.
Dalam sistem SPMB yang baru, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi tidak mengalami perubahan nama.