Kabarminang.com – Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang sopir truk pengangkut pasir dan ibu rumah tangga (IRT) saat diduga akan menjual sabu-sabu pada Jumat (24/1).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa sopir truk berinisial RSM (29) itu ditangkap pada pukul 4.30 WIB di SPBU Pasar Bukit, Kampung Kumpulan Banang, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. RSM merupakan warga Kampung Tanjung Mudik, Nagari Air Haji.
Sementara itu, IRT berinisial EG (50) itu ditangkap di Kampung Hilalang Panjang, Nagari Air Pura, Kecamatan Pancung Soal, pukul 12.30 WIB. EG merupakan warga Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Hardi menjelaskan bahwa pihaknya menangkap RSM berdasarkan laporan warga bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar SPBU Pasar Bukit. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati bahwa pada Jumat menjelang subuh, RSM terlihat di pintu WC SPBU dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas menangkapnya saat dia hendak mengendarai sepeda motornya. Ditemukan lima paket kecil sabu-sabu siap edar dalam genggaman telapak tangan kanannya. Dia mengaku sering menjual sabu-sabu di daerah itu dan mendapatkan barang tersebut dari temannya di Air Haji,” tutur Hardi.
Sementara itu, kata Hardi, pihaknya menangkap EG setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Kampung Hilalang Panjang. Pihaknya kemudian menjebak EG dengan berpura-pura membeli sabu-sabu.
“EG langsung memperlihatkan sabu-sabu yang akan dijualnya kepada petugas yang berpura-pura jadi pembeli. Petugas langsung menangkapnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik sabu-sabu paket sedang,” ujar Hardi.
Selain menyita dua paket sedang sabu-sabu, polisi menyita 1 pak plastik klip bening untuk membungkus sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 tas, 1 sepeda motor matik, dan 1 ponsel Android.