Kabarminang.com – Tempat pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ditertibkan Satpol PP Kota Padang.
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan pihaknya telah sering mengingatkan pemilik lapak untuk tidak menggunakan bahu jalan. Tetapi, imbauan itu tidak diindahkan.
“Barang-barang bekas tersebut menumpuk di bahu jalan sehingga mengganggu jalan dan juga merusak estetika serta kebersihan kota,” katanya yang dikutip pada Kamis (23/1).
Ia menyampaikan bahwa pemilik lapak barang bekas itu telah melanggar Perda 11 Tahun tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Untuk menindak lebih lanjut, pihaknya mengamankan satu unit timbangan dan pemilik diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS).
“Kami juga meminta agar pemilik dapat merapikan barang bekas dan tidak menggunakan bahu jalan,” ujarnya.
Selain tempat pengepul barang bekas, pihak Satpol PP juga mengamankan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.