Selasa, Agustus 5, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar Besar Sabu di Agam Ditangkap, Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025 17:46
in Hukum & Kriminal
Polisi menggeledah sepeda motor pelaku. Ist

Polisi menggeledah sepeda motor pelaku. Ist


Kabarminang.com – Polisi menangkap pria berinisial RH (46) warga Bukik Bunian Surabayo Lubuk Basung Kabupaten Agam atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. RH ditangkap di Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung pada Minggu (12/1) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan saat penangkapan petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar langsung kita gerakkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya personel berhasil menangkap pengedar narkoba ini lengkap dengan barang bukti di tangannya,” sebut kapolres dikutip Rabu (15/1).

Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan barang bukti sabu yang ditemukan petugas disembunyikan pelau di beberapa tempat seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor.

Herwin menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku RH merupakan seorang pengedar kategori besar.

“Pelaku bisa mengedarkan sabu 5 gram per hari. Pelaku mengaku sudah satu bulan menjalankan bisnis haramnya, namun hal tersebut masih terus kami dalami,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.


Tags: Narkoba di AgamPolres Agam

Berita Terkait

Peluru Nyasar Lukai Siswi di Padang Pariaman, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan Setahun

Peluru Nyasar Lukai Siswi di Padang Pariaman, Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan Setahun

5 Agustus 2025
Sidang Tuntutan In Dragon dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Kembali Digelar

In Dragon Terdakwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

5 Agustus 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

3 Agustus 2025
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

3 Agustus 2025
Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

3 Agustus 2025
Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025
Next Post
Bank Nagari Studi Banding ke Bank Riau Kepri Syariah Terkait Remunerasi

Bank Nagari Studi Banding ke Bank Riau Kepri Syariah Terkait Remunerasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.