Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengatakan pencegahan peredaran narkoba membutuhkan dukungan seluruh instansi, termasuk melalui penguatan regulasi dan ketahanan keluarga.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (27/10/2026).
“Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini,” ungkapnya.
Ibnu Asis menjelaskan, selain mendorong pembentukan perda, Pemko Bukittinggi juga memperkuat ketahanan keluarga melalui program Sekolah Keluarga. Program tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan keluarga yang mampu melindungi anggotanya dari pengaruh penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam membentengi anggota keluarga dari berbagai pengaruh negatif, termasuk rayuan untuk mencoba atau menggunakan narkoba.
“Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bukittinggi memusnahkan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 97,85 gram, ganja 8,4 kilogram, dan ekstasi 0,44 gram. Selain itu, terdapat barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya.
Fithrah juga menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika, termasuk melalui aplikasi daring. Ia menilai pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas instansi, terutama untuk menindak penyedia dan pengedar narkotika serta mengarahkan pengguna ke rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

















