Kabarminang – Sebanyak empat rumah dan satu toko di tiga kecamatan di Payakumbuh disegel petugas pada Selasa (27/10/2026) karena terindikasi melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Ivva Cienna, mengatakan, lima bangunan yang disegel itu terdiri atas satu rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Ia melanjutkan, pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh tidak adanya dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran garis sempadan jalan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga penting untuk menjaga keselamatan penghuni, ketertiban lingkungan, dan keteraturan kawasan perkotaan. Karena itu, warga yang berencana mendirikan bangunan baru atau melakukan renovasi diimbau untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah tidak bermaksud menghambat masyarakat untuk membangun. Kami mendukung pembangunan selama dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan sejak awal, masyarakat dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Ivva melanjutkan, penertiban tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kegiatan itu juga dikawal oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Secara keseluruhan, proses penertiban oleh tim gabungan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Kami berharap langkah tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus memicu kesadaran kolektif masyarakat untuk tertib dalam mendirikan bangunan,” imbuhnya.



















