Kabarminang – Pasien peserta BPJS Kesehatan berinisial AX (36) mengadukan pelayanan medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat setelah menilai klarifikasi manajemen rumah sakit belum menjawab substansi keluhannya.
AX menilai sejumlah persoalan yang dialaminya selama menjalani pengobatan tuberkulosis saluran kemih sejak April 2026 perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait standar pelayanan medis, persetujuan tindakan medis, ketersediaan obat, dan keselamatan pasien.
Kepada Sumbarkita, Selasa (27/10/2026), AX mengatakan telah mendaftarkan pengaduan ke Ombudsman Sumatera Barat. Namun, ia masih perlu melengkapi dan menyusun ulang kronologi serta dokumen pendukung yang diminta.
Menurut AX, proses pelengkapan berkas sempat tertunda karena dirinya harus menjalani operasi di rumah sakit. Setelah pulih, ia berencana mendatangi kantor Ombudsman untuk menyerahkan dokumen sekaligus meminta pendampingan dalam proses pengaduan.
“Kami mencari kesembuhan dan kepastian hak sebagai pasien. Jawaban rumah sakit belum menjawab persoalan utama mengenai standar pelayanan dan keselamatan pasien,” ucap AX.
Sebelum mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman, AX mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang. Ia juga meminta salinan rekam medis dan penjelasan tertulis mengenai sejumlah persoalan yang dialaminya.
Salah satu keluhan yang disampaikan AX berkaitan dengan pelayanan di poliklinik. Ia mengaku telah menjalani lebih dari 15 kali kunjungan berkala, tetapi tidak pernah bertemu langsung dengan dokter spesialis yang tercantum dalam aplikasi pendaftaran rumah sakit.
“Seluruh proses konsultasi dan pemeriksaan fisik medis di poliklinik tersebut hanya dijalankan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis atau dokter residen,” ujar AX kepada Sumbarkita, Jumat (24/10/2026).

















