Kabarminang – Tanaman jagung milik 18 petani penggarap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terdampak penyiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi 2025. Pemerintah Kabupaten Agam disebut telah menyiapkan kompensasi, tetapi pembayaran yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2026 tidak terlaksana
Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari, Jorong Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung. Sebagian lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk menanam jagung, termasuk tanaman yang disebut telah mendekati masa panen.
Camat Lubuk Basung, Ricky Eka Putra, mengatakan pemerintah daerah menyatakan bersedia menyediakan dana kerohiman atau kompensasi bagi tanaman petani yang terdampak pembangunan huntap.
“Berdasarkan Informasi yang kita peroleh terkait permasalahan untuk penggarap pemerintah daerah menyatakan bersedia menyediakan dana kerohiman atau kompensasi bagi tanaman milik petani yang terdampak pembangunan huntap,” tuturnya kepada Sumbarkita, Rabu (14/10).
Menurut Ricky, besaran kompensasi akan disesuaikan dengan hasil pendataan dan verifikasi di lapangan. Sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan meliputi luas lahan, jenis tanaman, usia tanaman, serta kondisi tanaman saat pendataan.
Namun, hingga kini pembayaran kompensasi tersebut belum terlaksana. Dalam kronologi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Agam, pembayaran dijadwalkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di lokasi pembangunan huntap eks HGU PT Inang Sari.
Ricky mengatakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Agam telah mengundang kelompok petani penggarap untuk menghadiri agenda pembayaran pada pukul 10.00 WIB. Tim dinas bersama Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Lubuk Basung disebut telah menunggu hingga pukul 14.00 WIB.
Namun, kelompok petani yang diundang tidak datang sehingga pembayaran pada agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Akibatnya, pembayaran kerohiman pada agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan terkait alasan ketidakhadiran petani ataupun perkembangan pembayaran setelah agenda tersebut belum diketahui,” tuturnya.


















