Target Pembangunan 280 Unit Huntap
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Agam telah menetapkan lahan seluas 10 hektare di eks HGU PT Inang Sari sebagai lokasi pembangunan huntap melalui Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 198 Tahun 2026.
Menurut informasi pemerintah daerah, lahan tersebut sebelumnya berstatus HGU Nomor 01 Tahun 1988 atas nama PT Inang Sari dan kini merupakan tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara.
Lokasi itu juga disebut telah dikaji oleh Badan Geologi melalui dokumen Nomor 179.Lap/GL.03/BGL/2026.
Berdasarkan kajian tersebut, kawasan itu berada di zona kerentanan gerakan tanah rendah dan dinyatakan layak untuk pembangunan huntap.
Secara keseluruhan, pembangunan huntap di lokasi tersebut direncanakan sebanyak 440 unit rumah. Sebanyak 280 unit dibangun melalui pemerintah pusat, sedangkan 160 unit lainnya direncanakan melalui Yayasan Buddha Tzu Chi.
Kontrak pembangunan 280 unit rumah dari pemerintah pusat dimulai pada 14 September 2026, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2026.
Dengan target pembangunan tersebut, penyelesaian persoalan tanaman milik petani menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan. Pendataan kerugian, penetapan besaran kompensasi, serta kepastian penyalurannya diperlukan agar hak petani terdampak tidak terabaikan di tengah percepatan pembangunan hunian bagi korban bencana.
Petani Mengaku Rugi
Belum terlaksananya pembayaran itu menjadi bagian dari persoalan yang mengiringi penyiapan lahan huntap. Sebelumnya, Sumbarkita memberitakan tanaman jagung milik petani di Padang Mardani diratakan menggunakan alat berat pada Selasa (13/10/2026) untuk persiapan pembangunan rumah bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor.
Tanaman yang diratakan disebut telah mendekati masa panen. Kondisi tersebut memunculkan keluhan mengenai hilangnya potensi pendapatan petani, modal usaha yang belum kembali, serta utang kepada pemberi modal atau toke.


















