Kabarminang — Polisi menangkap seorang guru mengaji di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada Sabtu (19/9/2026) karena diduga mencabuli empat muridnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa guru mengaji tersebut berinisial EW (54 tahun), warga Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Ia menyebut bahwa EW merupakan guru berstatus PNS di sebuah sekolah (polisi belum menginformasikan nama sekolahnya, red—) dan sudah punya istri.
Agung menceritakan bahwa pihaknya menangkap EW setelah menerima laporan tentang dugaan pencabulan yang dialami empat bocah perempuan yang belajar mengaji di rumah EW. Ia menyebut bahwa keempat bocah tersebut merupakan siswi sekolah dasar (SD).
Kasus tersebut, kata Agung, mencuat setelah empat bocah perempuan bercerita satu sama lain tentang pencabulan yang mereka alami dari EW. Cerita itu kemudian diketahui oleh orang tua bocah tersebut masing-masing.
Setelah mendengar cerita tersebut dari anak-anak mereka, kata Agung, para orang tua mendatangi rumah EW untuk menanyakan kasus tersebut. Namun, saat itu EW tidak berada di rumah. Karena itu, para orang tua lalu melaporkan EW ke Polsek Sungai Beremas.
Sesudah menerima laporan itu, kata Agung, polsek berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan kasus tersebut.
Untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban, kata Agung, pihaknya memburu EW. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengetahui bahwa EW berada di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru. Pihaknya lantas menangkap pria tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.
“Setelah diamankan, EW dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk diperiksa dalam rangka mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan,” ujar Agung pada Minggu (20/9/2026).




















