Kabarminang – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait keamanan makanan yang diterima para siswa.
Perhatian tersebut disampaikan John Kenedy Azis saat menerima kunjungan Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Syartiwidya beserta rombongan di ruang kerja bupati, Jumat (18/9/2026).
Dalam pertemuan itu, John Kenedy Azis menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan MBG di lapangan. Salah satunya terkait pelaksanaan program yang dinilai masih belum sepenuhnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Bupati juga menyoroti waktu pengolahan makanan hingga proses pendistribusiannya kepada siswa. Menurutnya, makanan yang dimasak terlalu dini lalu dikemas dan baru didistribusikan beberapa jam kemudian perlu dievaluasi dari sisi keamanan pangan.
“Kalau memasaknya jam satu atau jam dua pagi, kemudian makanan ditutup dan baru diantar sekitar jam sebelas siang, saya kira perlu kita lihat kembali prosesnya. Karena ada makanan yang sampai dalam kondisi basi. Ini yang perlu kita cari tahu, kenapa bisa terjadi,” ujar Bupati JKA.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan sebagai langkah preventif agar program MBG yang dinilai baik tidak justru menimbulkan persoalan bagi siswa penerima manfaat.
“Bagi saya ini sangat prioritas. Saya suka dengan BGN, akan tetapi di satu sisi saya juga suka dengan anak-anak saya. Jadi ini adalah tindakan preventif yang kita lakukan. Kita peduli karena program ini sebenarnya bagus, tetapi saya juga tidak mau terjadi masalah pada anak-anak kami,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Regional BGN Dr. Syartiwidya mengatakan pihaknya terbuka menerima aspirasi maupun laporan terkait pelaksanaan MBG di lapangan.
Laporan tersebut, kata dia, dapat berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra yayasan, maupun persoalan lain seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berdampak terhadap masyarakat.
Syartiwidya menjelaskan setiap pelaksana program MBG memiliki aturan dan SOP yang wajib dipatuhi. Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, BGN dapat memberikan teguran atau surat peringatan.
Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, persoalan dapat berlanjut hingga pemberian rekomendasi pemberhentian terhadap pelaksana.
Pertemuan Pemkab Padang Pariaman dengan BGN tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi pelaksanaan MBG, khususnya untuk memastikan makanan yang diterima siswa memenuhi aspek keamanan dan kualitas.
Pemerintah daerah berharap program MBG tetap memberikan manfaat bagi siswa, namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan standar keamanan pangan serta dampaknya terhadap masyarakat.





















