Kabarminang – Warga menyebut aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Muko-Muko, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tidak pernah terjaring razia oleh aparat penegak hukum.
Hal itu dikatakan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia juga mengaku ikut mendulang emas secara tradisional di lokasi tersebut dalam satu tahun terakhir.
Ia melanjutkan, aktivitas tambang emas ilegal di daerah itu sudah berlangsung lama dan para pekerja tidak perlu mengkhawatirkan kemungkinan razia atau penertiban oleh aparat penegak hukum karena diduga ada pihak berpengaruh yang berada di balik pengelolaan tambang tersebut.
“Di sana berbeda dari tempat lain. Tidak akan ada razia atau bagaimana, karena yang punya orang berpengaruh,” ujar laki-laki itu kepada Sumbarkita, Kamis (17/9/2026).
Ia menyebut, sosok yang dimaksud telah menjadi rahasia umum di kalangan penambang maupun warga sekitar. Kendati demikian, ketika ditanya mengenai identitas dan peran pihak tersebut, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia melanjutkan, aktivitas tambang tersebut menggunakan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang disewa oleh pemilik tambang.
Ia melanjutkan, untuk mencapai lokasi, dirinya dan pekerja lainnya harus menempuh perjalanan selama sembilan jam dengan berjalan kaki.
“Lokasinya berada jauh di dalam kawasan hutan dengan medan yang sulit dijangkau. Dari titik terakhir yang dapat dilalui menggunakan sepeda motor, kita harus berjalan kaki selama sekitar sembilan jam untuk mencapai lokasi pertambangan,” tuturnya.



















