Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah mengkaji rencana penyesuaian gaji atau take home pay (THP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada 2027.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengatakan besaran penyesuaian THP masih dalam tahap perhitungan. Kebijakan itu juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah kabupaten akan memperjuangkan gaji yang lebih layak bagi P3K tahun depan. Berapa angkanya belum bisa disampaikan, lagi dihitung. Memang butuh beberapa penghematan dan kajian yang lebih lanjut,” kata Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).
Menurut Khairunas, pemerintah daerah perlu melakukan sejumlah penghematan untuk mendukung rencana tersebut. Selain itu, kajian lebih lanjut diperlukan agar penyesuaian THP dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan tersebut nantinya dapat mendorong P3K meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Rencana kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi pemicu kinerja yang lebih baik bagi para P3K, baik yang penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Solok Selatan belum memaparkan secara rinci mekanisme maupun besaran penyesuaian THP yang akan diberikan kepada P3K.
Saat ini, besaran gaji P3K penuh waktu diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji P3K penuh waktu berada pada kisaran Rp1,9 juta untuk golongan terendah, yakni Golongan I, hingga Rp7,4 juta untuk Golongan XVII.
Sementara itu, besaran THP bagi P3K paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di Solok Selatan, besaran untuk tahun ini mengacu pada SK Bupati Solok Selatan Nomor 900/135-2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025.
















