Jumat, Oktober 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar Kabupaten Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan Kaji Penyesuaian Gaji P3K, Ditargetkan Berlaku 2027

Redaksi
Senin, 07 September 2026 | 18:08
in Kabupaten Solok Selatan
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah mengkaji rencana penyesuaian gaji atau take home pay (THP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada 2027.

Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengatakan besaran penyesuaian THP masih dalam tahap perhitungan. Kebijakan itu juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pemerintah kabupaten akan memperjuangkan gaji yang lebih layak bagi P3K tahun depan. Berapa angkanya belum bisa disampaikan, lagi dihitung. Memang butuh beberapa penghematan dan kajian yang lebih lanjut,” kata Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).

Menurut Khairunas, pemerintah daerah perlu melakukan sejumlah penghematan untuk mendukung rencana tersebut. Selain itu, kajian lebih lanjut diperlukan agar penyesuaian THP dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan tersebut nantinya dapat mendorong P3K meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rencana kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi pemicu kinerja yang lebih baik bagi para P3K, baik yang penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Solok Selatan belum memaparkan secara rinci mekanisme maupun besaran penyesuaian THP yang akan diberikan kepada P3K.

Saat ini, besaran gaji P3K penuh waktu diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Gaji P3K penuh waktu berada pada kisaran Rp1,9 juta untuk golongan terendah, yakni Golongan I, hingga Rp7,4 juta untuk Golongan XVII.

Sementara itu, besaran THP bagi P3K paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di Solok Selatan, besaran untuk tahun ini mengacu pada SK Bupati Solok Selatan Nomor 900/135-2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025.


Tags: ASNgaji P3KKhairunasP3KPemkab Solok SelatanPPPKSolok SelatanTHP
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemkab Solok Selatan Salurkan 2.430 Stel Seragam Sekolah Gratis kepada Pelajar di Pauh Duo

Pemkab Solok Selatan Salurkan 2.430 Stel Seragam Sekolah Gratis kepada Pelajar di Pauh Duo

21 Oktober 2026
Khairunas Minta OPD di Solok Selatan Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Khairunas Minta OPD di Solok Selatan Perketat Pengawasan Proyek Fisik

20 Oktober 2026
Pemkab Solok Selatan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Lewat Sosialisasi Antikorupsi

Pemkab Solok Selatan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Lewat Sosialisasi Antikorupsi

19 Oktober 2026
Kualitas Udara Padang Berbahaya, Siswa PAUD hingga SMP Kembali Belajar dari Rumah

Kabut Asap Makin Tebal, Pelajar di Solok Selatan Dipulangkan Lebih Awal dan Belajar dari Rumah 2 Hari

15 Oktober 2026
Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

15 Oktober 2026
Pemkab Solok Selatan Tanam 1.000 Pohon, Libatkan Sekolah dan Kelompok Tani

Pemkab Solok Selatan Tanam 1.000 Pohon, Libatkan Sekolah dan Kelompok Tani

15 Oktober 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Potensi Bencana

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Potensi Bencana

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Bertahan Setelah Ditertibkan, Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Penghasilan

Bertahan Setelah Ditertibkan, Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Penghasilan

22 Oktober 2026

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

22 Oktober 2026

Video: Mobil Masuk Jurang Usai Tabrak Pemotor di Pesisir Selatan

Mobil L300 Tabrak Motor hingga Terbalik ke Jurang di Pesisir Selatan, Pengendara Vario Luka Parah

22 Oktober 2026

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

22 Oktober 2026

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Cekik Sumbar dan Indonesia, PUSaKO Unand Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

22 Oktober 2026

Sudah 27.250 Orang di Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

35.910 Warga Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

22 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.