Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga mencuri sepeda motor.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial IG (26 tahun), warga Tempurung, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali. Ia menyebut bahwa IG merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Agung menginformasikan bahwa IG ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Kinali. Ia mengatakan bahwa tim menangkap IG setelah menyelidiki pencurian sepeda motor di Kecamatan Kinali.
“Dari rangkaian penyelidikan, terduga pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga laporan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Kinali,” ujar Agung.
Dari IG, kata Agung, tim menyita tiga sepeda motor yang diduga barang curian. Ia menyebut bahwa ketiga sepeda motor itu masing-masing Honda Revo bernomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah; Yamaha Jupiter Z berpelat nomor BA 7299 QN milik Sihel; dan Viar bernomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.
“Ketiga barang bukti itu ditemukan di Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, dan di Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.
Dalam mencuri kendaraan, kata Agung, IG memantau sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, lalu mendorong kendaraan tersebut. Setelah itu, katanya, IG mempreteli kunci kontak sepeda motor curiannya.
Meski demikian, kata Agung, ada beberapa modus yang berbeda dalam pencurian yang dilakukan IG. Sebagai contoh, katanya, ialah pencurian Honda Revo milik Heriansyah pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali. Saat mencuri sepeda motor itu, katanya, IG berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
















