“Setelah korban meminjamkan sepeda motor, IG tidak mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya,” tutur Agung.
Agung mengatakan bahwa penyidik Polsek Kinali masih mendalami kasus itu untuk melihat ada atau tidak adanya orang yang membantu IG dalam mencuri sepeda motor.
Ia menyebut bahwa penyidik menjerat IG dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, IG terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Agung menambahkan bahwa penangkapan IG bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026 di Pasaman Barat.
















