Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah warung di Jorong Dahlia, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi meringkusnya karena ia diduga menjual dua ekor kerbau yang dititipkan kepadanya untuk digembalakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pria itu berinisial RA (57 tahun), warga Jorong Dahlia. Sementara itu, korban bernama Syafrizal, warga Lintau Buo.
“Petugas menangkap RA saat pria itu bermain kartu di sebuah warung,” ujar Iqbal pada Sabtu (5/9/2026).
Iqbal menerangkan bahwa Syafrizal menitipkan dua ekor anak kerbau jantan kepada RA untuk digembalakan. Keduanya bersepakat untuk membagi hasil penjualan kerbau tersebut jika kerbau itu dijual saat sudah dewasa.
Setelah beberapa lama menggembalakan anak kerbau itu sampai hewan itu menjadi dewasa, kata Iqbal, RA berniat menjualnya. Pada Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, RA memberi tahu Syafrizal bahwa ia akan menjual seekor kerbau pada suatu Sabtu.
“Pada hari yang dijanjikan, Syafrizal pergi ke tempat yang disebut oleh RA sebagai lokasi transaksi. Namun, pada hari itu dia tidak menemukan RA di lokasi dan mendapatkan kabar bahwa kerbau itu sudah dijual oleh RA kepada toke,” ucap Iqbal.
Setelah mengetahui kerbaunya dijual, kata Iqbal, Syafrizal bertanya kepada RA tentang uang hasil penjualan kerbau. RA menjawab bahwa toke berjanji untuk membayar uang itu 15 hari lagi.
“Jika toke tidak membayar uang itu, RA berjanji akan mengambil sawah toke tersebut sebagai pengganti uang hasil penjualan kerbau. Namun, RA tidak pernah memberikan uang hasil penjualan kerbau itu kepada korban,” tutur Iqbal.
















