Pada Desember 2024, kata Iqbal, RA menjual seekor lagi kerbau Syafrizal tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Akibat penjualan dua ekor kerbau itu, kata Iqbal, Syafrizal rugi Rp60 juta.
Iqbal mengatakan bahwa Syafrizal melaporkan RA ke Polsek Lintau Buo pada 2025 atas kasus dugaan penggelapan. Pada 2026, katanya, polsek melimpahkan perkara tersebut ke polres. Atas dasar itulah pihaknya menangkap RA.
“RA berjanji kepada korban untuk memberikan uang hasil penjualan dua ekor kerbau tersebut. Namun, RA selalu berjanji, tetapi tidak pernah memberikan uang itu kepada korban. Karena itulah, korban melaporkan RA ke kepolisian,” ujar Iqbal.
Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Ipda Hari Pratama, mengatakan bahwa pihaknya menjerat RA dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan biasa itu, katanya, RA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
















