Kabarminang — Polisi menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kepala Polres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menuturkan bahwa JP membuka lahan dengan cara membakar lahan tersebut. Ia menyebut bahwa lahan itu berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki oleh JP secara tidak sah.
Emil menceritakan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Pihaknya lalu mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan. Dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw, yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Emil pada Sabtu (5/9/2026) sebagaimana dilansir dari Media Center Riau.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Emil, pihaknya mengetahui bahwa terduga pembakar lahan tersebut berinisial JP. Ia menyebut bahwa pihaknya lalu memanggil JP untuk meminta keterangan.
Pada Jumat (4/9/2026), kata Emil, JP datang ke Markas Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” tutur Emil.
Dalam perkara tersebut, kata Emil, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa dua unit sinso (chainsaw), tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, dan sebuah telepon seluler.
















