Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menyampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. Ia menyebut bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ucap Akmadi.
















