Kabarminang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko) terkait penerbitan surat rekomendasi kuota solar subsidi menyusul masih maraknya antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Barat, Helmi Heriyanto. Ia menyebut, perangkat daerah di tingkat kabupaten dan kota harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap surat rekomendasi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap solar subsidi yang telah dikeluarkan.
“Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di kabupaten dan kota seperti Dinas Perikanan, Pertanian, dan UMKM jangan hanya mengeluarkan rekomendasi, tetapi wajib ikut turun ke lapangan mengawasi penyalurannya agar tidak disalahgunakan,” katanya kepada Sumbarkita, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai, kelonggaran verifikasi dan pengawasan tersebut memicu kebocoran solar subsidi sekitar 5 hingga 10 persen dari rata-rata konsumsi normal harian Sumatera Barat sebesar 1.600 hingga 1.800 kiloliter (KL) per hari.
“Setiap hari terjadi kebocoran sekitar 150 kiloliter solar subsidi yang tersedot ke sektor-sektor non-kuota dan aktivitas ilegal di berbagai daerah dengan porsi terbesar tersedot untuk kebutuhan operasional alat berat pada aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak merinci jenis tambang ilegal yang dimaksud. Ia menyebut, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Pasaman Barat, hingga Pesisir Selatan.
Selain sektor tambang ilegal, pihaknya juga menemukan kebocoran kuota solar subsidi yang diserap oleh armada angkutan Crude Palm Oil (CPO) akibat kenaikan aktivitas perdagangan sawit.
“Lonjakan ekspor CPO Sumatera Barat mencapai 80 persen pada triwulan I dan II tahun ini, yang memicu peningkatan lalu lintas truk tangki menuju Pelabuhan Teluk Bayur,” ujarnya.
















