Ia menyebut, penyimpangan distribusi solar subsidi juga terjadi melalui modus penyalahgunaan alokasi rekomendasi dan sistem QR Code bagi nelayan perikanan tangkap yang kemudian dialihkan dan diperjualbelikan ilegal untuk operasional kapal pengangkut peselancar (surfer) menuju Kepulauan Mentawai. Kemudian, penggunaan solar untuk alat berat yang beroperasi di berbagai proyek pengerjaan infrastruktur bersumber dana APBN maupun APBD.
“Jika pengawasan dari pihak penerbit rekomendasi di daerah lemah, solar subsidi akan terus bocor ke tambang liar, industri perkebunan, dan proyek-proyek fisik,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan sistem, Pemprov Sumbar meminta BPH Migas bersama Pertamina memperketat audit harian transaksi digital SPBU guna memblokir kendaraan atau QR Code yang terindikasi melakukan pengisian berulang secara mencurigakan.
















