Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial ZL (39) di sebuah pos ronda di Desa Ampalu, Dusun Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Ia merupakan warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di sebuah pos ronda,” katanya, Rabu (19/8).
Ia melanjutkan, setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala desa dan ketua pemuda setempat. Dari penggeledahan itu polisi menyita 44 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam, serta satu buah dompet warna pink.
Ia melanjutkan, ZL mengaku barang tersebut merupakan sabu-sabu miliknya. ZL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Tono, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ZL mengaku narkotika tersebut diberikan kepadanya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, untuk dijual kembali.
“Hingga kini masih memburu pria berinisial Tono. Kami telah kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang bersangkutan, namun tidak aktif,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini ZL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, polisi mengategorikan ZL sebagai pengedar sabu-sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara.
















