Kabarminang – Sejumlah warga menolak tambang batu bara yang berada di kawasan Nagari Balai Sinayan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, milik PT Pesisir Prima Coal (PPC).
Perihal hal itu, Kepala Humas PPC, Safrizal Ucok, mengatakan, tambang tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 Juni 2026.
“Kita telah mengantongi izin dari pemerintah, begitu juga dengan pemilik lahan di daerah tersebut. Izin kita lengkap,” tuturnya kepada Sumbarkita, Senin (17/8/2026).
Ia mengatakan, aktivitas tambang batu bara akan dilakukan di lahan kosong dan tidak menyasar lahan yang merugikan warga setempat.
“Penambangan batu bara akan dilakukan, dipastikan tidak akan mengganggu tanah kuburan dan sawah warga,” kata mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2005-2010 itu.
Ia melanjutkan, kegiatan penambangan akan dilakukan secara bertahap dengan luasan sekitar 15 hingga 20 hektare pada setiap tahap.
“Setelah kegiatan pada satu lokasi selesai, lahan yang telah digali akan ditimbun dan diratakan kembali sebelum perusahaan berpindah ke lokasi berikutnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pembayaran kepada pemilik lahan juga akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia menegaskan hanya lahan milik warga yang memberikan izin yang akan digarap perusahaan.
















