Kabarminang — Seekor tapir (Tapirus indicus) berusia sekitar tiga tahun terjerat perangkap babi di areal penggunaan lain (APL) dekat kebun karet warga di Jorong Rumah Nan Tigo Puluh, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (14/8/2026).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, mengatakan bahwa tapir tersebut terjerat pada bagian kaki depan sebelah kanan menggunakan tali nilon yang dipasang sebagai jerat babi.
Hartono mengatakan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan tapir yang terjerat itu setelah warga Jorong Rumah Nan Tigo Puluh melaporkannya kepada pihaknya sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menyebut bahwa tapir tersebut ditemukan dalam kondisi terjerat di kawasan yang berada dekat dengan kebun karet warga.
Penggunaan jerat babi di kawasan Perkebunan, kata Hartono, berisiko membahayakan satwa liar yang melintas. Pihaknya meminta pemilik lahan perkebunan menggunakan metode pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan dan tidak membahayakan satwa liar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat berbahan tali nilon maupun kawat besi dengan alasan apa pun karena berisiko tinggi melukai hingga mematikan satwa langka,” tutur Hartono kepada Kabarminang.com pada Minggu (16/8/2026).
Ia mengatakan bahwa interaksi antara satwa liar dan aktivitas manusia di kawasan hutan Sumatera Barat juga berpotensi menimbulkan konflik.
Perihal populasi tapir, Hartono mengatakan bahwa populasi tapir di kawasan hutan Sumatera Barat masih cukup banyak. Namun, keberadaan satwa tersebut, katanya, juga kerap memicu interaksi negatif dengan aktivitas manusia.
BKSDA Sumbar telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah setempat untuk menyosialisasikan bahaya pemasangan jerat kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa.















