Kabarminang – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di acara Sumbar Teacher Summit 2026 kian mencuat ke publik setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan penarikan dana Rp200.000 per guru pada acara tersebut.
Kegiatan tersebut digelar secara hybrid pada 13–14 Agustus 2026. Kegiatan tatap muka berlangsung di The ZHM Premiere Padang, sedangkan peserta lainnya mengikuti agenda secara daring.
Perihal hal itu, akademisi, pengamat kebijakan, sekaligus praktisi hukum Sumatera Barat, Prof. Rodi Chandra, menilai pungutan massal berkedok seminar ini merusak tata kelola pendidikan dan murni pemborosan anggaran yang tidak bermanfaat bagi mutu belajar mengajar.
“Acara seperti ini menyimpang dari tujuan pendidikan nasional dan hanya membuang anggaran tanpa korelasi langsung terhadap capaian kompetensi guru maupun murid, apalagi membebankan guru,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Rodi menyoroti fakta di lapangan bahwa masih banyak siswa yang ijazahnya tertahan karena tunggakan SPP atau komite, serta keterbatasan seragam dan sarana gedung sekolah yang jauh lebih mendesak untuk dibantu dibandingkan menggelar acara seremonial.
“Birokrasi pendidikan kita masih doyan membuat kegiatan seremonial yang mementingkan euforia sesaat dibanding luaran nyata. Jika ada dana terkumpul sebesar itu, semestinya dialokasikan untuk kebutuhan mendasar peserta didik yang kurang mampu,” tuturnya.
Dana Terkumpul Diperkirakan Rp2 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan total estimasi guru yang mengikuti kegiatan tersebut ada 10.000 peserta. Ia menyebut sekitar 500 hingga 1.000 guru hadir di hotel. Sementara sekitar 9.000 guru lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dari sekolah.















