Ia melanjutkan, pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari kalangan guru melalui saluran call center WhatsApp terkait penarikan dana Rp200.000 per peserta pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan pengaduan yang diterimanya, penarikan dana tersebut diduga dikonsolidasikan secara terstruktur oleh sejumlah unsur pimpinan sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga operator sekolah.
“Kami menerima banyak aduan dari guru yang merasa tertekan karena diwajibkan membayar uang keikutsertaan untuk acara yang mayoritas diselenggarakan daring,” ujarnya, Kamis (13/8/2026) malam.
Ia melanjutkan, para guru mempersoalkan besaran biaya tersebut karena hanya sebagian peserta yang hadir secara langsung. Sementara itu, kegiatan berlangsung selama dua hari dan bertepatan dengan jam proses belajar mengajar.
Ombudsman memperkirakan total dana yang dihimpun dari para guru mencapai sekitar Rp2 miliar. Menurut Ombudsman, penghimpunan dana tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta pungutan liar.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Ombudsman telah memanggil dan memeriksa jajaran Inspektorat Daerah, sejumlah kepala sekolah, serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sumbar.
“Jika indikasi penarikan uang secara paksa ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana, kami menyarankan pelapor meneruskannya ke ranah kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.
Respons Disdik Sumbar
Perihal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyebut persoalan itu merupakan kesalahpahaman teknis dalam agenda yang diinisiasi oleh forum kepala sekolah.















