Kabarminang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi. Rapat dibuka secara resmi dengan tiga ketukan palu setelah diawali dengan pembacaan basmalah.
Muhidi memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Nanda Satria, dan Iqra Chissa.

Dari Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Wakil Gubernur Sumbar Vasko Rusaimy bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan instansi vertikal, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Nagari, BUMN/BUMD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dari MUI, LKAAM, dan Bundo Kanduang.
Muhidi menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, Sidang Tahunan MPR RI memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024. Sidang tersebut menjadi momentum penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Laporan kinerja tersebut, kata Muhidi, merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan APBN, sehingga lembaga negara dapat terus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut, memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaan, Indonesia telah berada dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas dengan GNI per kapita sebesar US$5.083. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kerja keras berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur.
“Kita sama-sama telah mendengarkan laporan atas kinerja lembaga-lembaga negara yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia serta pesan-pesan kemerdekaan dalam sidang bersama tersebut,” ujar Muhidi.
Muhidi menekankan, pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga negara harus menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dari laporan kinerja lembaga negara, masyarakat dapat menilai sejauh mana hasil yang dicapai serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup rakyat secara luas,” tegas Muhidi.
Ia mengatakan, laporan kinerja lembaga negara juga memiliki peran penting sebagai instrumen kontrol sosial. Masyarakat dapat menggunakan laporan tersebut untuk menilai efektivitas dan profesionalitas tata kelola pemerintahan.
“Laporan kinerja ini tentu bisa dijadikan bahan evaluasi oleh masyarakat terhadap tingkat akuntabilitas, efektivitas, dan profesionalitas lembaga negara,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pesan kemerdekaan yang disampaikan Presiden Prabowo, Muhidi mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sumbar untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Pesan kemerdekaan ini menjadi bekal dan penyemangat kita untuk terus berkarya, meningkatkan kebersamaan, serta berjuang menjadikan daerah dan negara makin maju serta sejahtera,” pungkas Muhidi.
















