Kabarminang – Pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026 yang diikuti ribuan guru SMA dan SMK di Sumatera Barat tengah menjadi sorotan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan dari sejumlah guru terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200.000 per orang yang dibebankan kepada peserta.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 13 hingga 14 Agustus 2026 dengan format hibrida, yakni secara tatap muka dan daring.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dan pengaduan dari para guru melalui saluran call center WhatsApp.
Menurut Adel, laporan tersebut menyoroti dugaan pemaksaan pembayaran biaya keikutsertaan yang disebut dikonsolidasikan secara terstruktur oleh sejumlah pejabat di lingkungan sekolah.
Unsur pimpinan sekolah yang diduga terlibat dalam mobilisasi penarikan dana tersebut antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga operator sekolah.
“Kami menerima banyak aduan dari para guru yang merasa tertekan karena diwajibkan membayar uang Rp200.000 untuk acara yang mayoritas diselenggarakan secara daring,” ujar Adel kepada Sumbarkita, Kamis (13/8/2026) malam.
Para guru, lanjutnya, juga mempersoalkan besaran biaya tersebut karena dinilai terlalu mahal untuk kegiatan yang sebagian besar diikuti melalui Zoom atau siaran dalam jaringan.
Selain persoalan biaya, pelapor mengeluhkan pelaksanaan kegiatan selama dua hari yang beririsan dengan jam proses belajar mengajar (PBM) di sekolah.
Berdasarkan data awal Ombudsman, jumlah peserta kegiatan hibrida tersebut berpotensi mencapai 10.000 guru.
Dari jumlah tersebut, sekitar 500 hingga 1.000 peserta mengikuti kegiatan secara langsung di hotel. Sementara sekitar 9.000 guru lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari sekolah masing-masing.
Ombudsman memperkirakan penghimpunan dana dari peserta dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Penghimpunan dana publik senilai sekitar Rp2 miliar tanpa dasar hukum yang jelas ini berpotensi besar menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar,” kata Adel.
Dalam pemeriksaan awal, Ombudsman menyebut Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat membantah telah memberikan persetujuan maupun rekomendasi resmi terhadap penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026.
Dinas Pendidikan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sumatera Barat kemudian menerbitkan surat edaran yang menegaskan kegiatan tersebut tidak direkomendasikan dan pelaksanaannya harus bersifat sukarela.
Namun, Ombudsman menilai langkah pencegahan melalui surat edaran tersebut terlambat karena baru diterbitkan dua hari sebelum kegiatan dimulai.
Akibatnya, sebagian besar guru di berbagai daerah disebut telah terlanjur menyetorkan uang ke rekening yang ditentukan.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Ombudsman telah memanggil dan memeriksa jajaran Inspektorat Daerah, sejumlah kepala sekolah, serta Ketua MKKS Provinsi Sumatera Barat.
“Jika indikasi penarikan uang secara paksa ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana, kami menyarankan pelapor untuk meneruskannya ke kepolisian atau kejaksaan,” tutur Adel.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memastikan akan terus memantau pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026, termasuk menelusuri potensi maladministrasi serta transparansi dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para guru.
















