Kabarminang — Manajer Pusat Bisnis UIN Imam Bonjol Padang melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Selasa (11/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan mekanisme penunjukan klinik serta dugaan aliran pembayaran pemeriksaan kesehatan mahasiswa yang disebut tidak melalui rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Imam Bonjol Padang.
Manajer Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Firmansyah, mengatakan baha dugaan tersebut diketahui dari data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru pada 2023.
“Kalau dihitung kerugian negara, berdasarkan data yang saya dapat, mahasiswa baru pada tahun 2023 itu 4.890 orang. Di dalam perjanjian kerja samanya, satu anak itu Rp200 ribu,” ujar Firmansyah kepada wartawan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Menurut Firmansyah, mekanisme pembayaran dalam perjanjian kerja sama seharusnya dilakukan melalui rekening BLU UIN Imam Bonjol Padang sebelum dana tersebut dibagikan kepada vendor. Namun, ia menduga bahwa pembayaran dari mahasiswa baru pada 2023 justru diarahkan ke rekening bank yang menggunakan nama klinik yang disebut berkaitan dengan UIN Imam Bonjol. Ia juga menyebut bahwa rekening tersebut bukan dikelola oleh pegawai UIN.
“Oknum itu tidak memasukkan ke dalam rekening BLU itu yang dimasukkannya transfer mahasiswa baru ini ke dalam rekening yang dibikinnya itu,” ucap Firmansyah.
Firmansyah membeberkan bahwa rekening tersebut merupakan rekening BRI dengan nama yang mengatasnamakan klinik UIN Imam Bonjol Padang. Ia mengatakan bahwa pemegang rekening atau pihak yang disebut sebagai penerima bukan pegawai UIN Imam Bonjol Padang.
“Ini penerimaan mahasiswa baru itu melalui Bank BRI, mengatasnamakan klinik UIN Imam Bonjol Padang. Basemennya bukan pegawai UIN. Basemennya orang luar,” kata Firmansyah.
Selain persoalan rekening pembayaran, Firmansyah mempersoalkan pembagian hasil dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut. Ia mengatakan bahwa mekanisme pembagian hasil disebut tidak jelas dalam perjanjian kerja sama yang menjadi dasar kerja sama.















