Rabu, Agustus 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tak Masuk Kerja Lebih 30 Hari dan Berselingkuh, Dua Polisi di Payakumbuh Dipecat

Holy Adib
Rabu, 12 Agustus 2026 16:22
in Hukum & Kriminal
Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, menyilang foto dua polisi yang dipecat dalam upacara PTDH di lapangan upacara polres setempat pada Rabu (12/8/2026). Foto: Polres Payakumbuh

Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, menyilang foto dua polisi yang dipecat dalam upacara PTDH di lapangan upacara polres setempat pada Rabu (12/8/2026). Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Dua polisi di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), dipecat karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari, dan berselingkuh.

Kepala Subbagian Pengakhiran Dinas Bidang Sumber Daya Manusia Polda Sumbar, AKP Yulda, mengatakan bahwa kedua polisi itu masing-masing berinsial FW (37 tahun) dan AW (25 tahun). Ia menyebut bahwa FW berpangkat Bripka, bintara di Polsek Akabiluru, sedangkan AW berpangkat Bripda, bintara di Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh.

Perihal kasus keduanya, Yulda menginformasikan bahwa FW dipecat karena desersi sebab tidak masuk kerja lebih dari 30 hari. Sementara itu, AW dipecat karena berselingkuh dan menelantarkan anak.

“FW tak hadir pada sidang desersi terhadap dirinya. Karena tak hadir sidang, dia tidak punya hak untuk melakukan banding, dan dia juga tidak melakukan banding,” ujar Yulda pada Rabu (12/8/2026).

Polres Payakumbuh menggelar upacara pemecatan kedua polisi itu, yang dalam istilah kepolisian disebut Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan upacara polres setempat pada Rabu (12/8/2026). Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta.

Irwan menyampaikan bahwa pemecatan terhadap FW dan AW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Ia menyebut bahwa FW dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sementara itu, katanya, AW dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

FW dan AW tidak menghadiri upacara PTDH tersebut. Karena itu, katanya, kehadiran kedua personel tersebut digantikan dengan foto mereka masing-masing yang dipegang oleh personel lain. Foto kedua polisi tersebut disilang oleh Irwan dengan spidol sebagai simbol pemecatan.

Irwan menyampaikan bahwa bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: AKBP Irwan AndetaAKP Yuldaberita Payakumbuhberita Sumbardua polisi di payakumbuh dipecatkasus polisi PayakumbuhKode Etik Polripelanggaran kode etik Polripemecatan polisiPolda Sumbarpolisi berselingkuhpolisi desersiPolisi Dipecatpolisi menelantarkan anakPolisi Payakumbuhpolisi Sumatera Baratpolisi tidak masuk kerjaPolres PayakumbuhPTDH polisiupacara PTDH

Berita Terkait

Sebuah Pondok di Padang Pariaman Digerebek Polisi, 2 Pria Ditangkap, 1 Lompat ke Jurang

Sebuah Pondok di Padang Pariaman Digerebek Polisi, 2 Pria Ditangkap, 1 Lompat ke Jurang

12 Agustus 2026
Baru 8 Bulan Keluar Penjara, Pengedar Sabu-Sabu di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Baru 8 Bulan Keluar Penjara, Pengedar Sabu-Sabu di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

11 Agustus 2026
Terpengaruh Mimpi, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Tewaskan Ibu dan Neneknya

Terpengaruh Mimpi, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Tewaskan Ibu dan Neneknya

11 Agustus 2026
Pengantar Es Kristal Disabet Samurai Saat Bekerja di Padang, Pelaku Kabur

Pengantar Es Kristal Disabet Samurai Saat Bekerja di Padang, Pelaku Kabur

11 Agustus 2026
Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

10 Agustus 2026
Tangkap Terduga Pengedar di Bukittinggi, Polisi Sita 11,80 Gram Sabu-Sabu

Tangkap Terduga Pengedar di Bukittinggi, Polisi Sita 11,80 Gram Sabu-Sabu

10 Agustus 2026
Next Post
DPRD Sumbar Dukung Padang Bajamba, Dorong Kuliner Tradisional Jadi Kekuatan Budaya dan Kemanusiaan

DPRD Sumbar Dukung Padang Bajamba, Dorong Kuliner Tradisional Jadi Kekuatan Budaya dan Kemanusiaan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

10 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.