Minggu, September 27, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Tak Masuk Kerja Lebih 30 Hari dan Berselingkuh, Dua Polisi di Payakumbuh Dipecat

Holy Adib
Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22
in Hukum & Kriminal
Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, menyilang foto dua polisi yang dipecat dalam upacara PTDH di lapangan upacara polres setempat pada Rabu (12/8/2026). Foto: Polres Payakumbuh

Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, menyilang foto dua polisi yang dipecat dalam upacara PTDH di lapangan upacara polres setempat pada Rabu (12/8/2026). Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Dua polisi di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), dipecat karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari, dan berselingkuh.

Kepala Subbagian Pengakhiran Dinas Bidang Sumber Daya Manusia Polda Sumbar, AKP Yulda, mengatakan bahwa kedua polisi itu masing-masing berinsial FW (37 tahun) dan AW (25 tahun). Ia menyebut bahwa FW berpangkat Bripka, bintara di Polsek Akabiluru, sedangkan AW berpangkat Bripda, bintara di Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh.

Perihal kasus keduanya, Yulda menginformasikan bahwa FW dipecat karena desersi sebab tidak masuk kerja lebih dari 30 hari. Sementara itu, AW dipecat karena berselingkuh dan menelantarkan anak.

“FW tak hadir pada sidang desersi terhadap dirinya. Karena tak hadir sidang, dia tidak punya hak untuk melakukan banding, dan dia juga tidak melakukan banding,” ujar Yulda pada Rabu (12/8/2026).

Polres Payakumbuh menggelar upacara pemecatan kedua polisi itu, yang dalam istilah kepolisian disebut Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan upacara polres setempat pada Rabu (12/8/2026). Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta.

Irwan menyampaikan bahwa pemecatan terhadap FW dan AW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Ia menyebut bahwa FW dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sementara itu, katanya, AW dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

FW dan AW tidak menghadiri upacara PTDH tersebut. Karena itu, katanya, kehadiran kedua personel tersebut digantikan dengan foto mereka masing-masing yang dipegang oleh personel lain. Foto kedua polisi tersebut disilang oleh Irwan dengan spidol sebagai simbol pemecatan.

Irwan menyampaikan bahwa bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: AKBP Irwan AndetaAKP Yuldaberita Payakumbuhberita Sumbardua polisi di payakumbuh dipecatkasus polisi PayakumbuhKode Etik Polripelanggaran kode etik Polripemecatan polisiPolda Sumbarpolisi berselingkuhpolisi desersiPolisi Dipecatpolisi menelantarkan anakPolisi Payakumbuhpolisi Sumatera Baratpolisi tidak masuk kerjaPolres PayakumbuhPTDH polisiupacara PTDH

Berita Terkait

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026
Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Mantan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, BPBD Dharmasraya Hormati Proses Hukum

27 September 2026
Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

26 September 2026
Kotak Infak di Kafe Pariaman Digasak Maling, Aksinya Terekam CCTV

Kotak Infak di Kafe Pariaman Digasak Maling, Aksinya Terekam CCTV

26 September 2026
Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun 2 Kali, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Terpengaruh Film Porno, Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Perempuan Satu-satunya

25 September 2026
Kabur dari Rumah, Remaja Asal Pasaman Mencuri di 15 Titik di Bukittinggi, Padang, Pesisir Selatan

Kabur dari Rumah, Remaja Asal Pasaman Mencuri di 15 Titik di Bukittinggi, Padang, Pesisir Selatan

25 September 2026
Next Post
DPRD Sumbar Dukung Padang Bajamba, Dorong Kuliner Tradisional Jadi Kekuatan Budaya dan Kemanusiaan

DPRD Sumbar Dukung Padang Bajamba, Dorong Kuliner Tradisional Jadi Kekuatan Budaya dan Kemanusiaan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Berita Terkini

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Lansia di Pesisir Selatan Hilang 3 Hari, Mengaku Diajak 3 Orang Jualan Nasi ke Hutan

Lansia di Pesisir Selatan Hilang 3 Hari, Mengaku Diajak 3 Orang Jualan Nasi ke Hutan

27 September 2026

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Mantan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, BPBD Dharmasraya Hormati Proses Hukum

27 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Wujudkan Kota Inklusif, Pemko Padang Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Rumah Ibadah

Wujudkan Kota Inklusif, Pemko Padang Siapkan Layanan Bahasa Isyarat di Rumah Ibadah

27 September 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

27 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.