Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kelebihan bayar hampir Rp50 juta pada pembelian 1.500 helai kain sarung di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok pada 2025. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Solok mengatakan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Solok, Mardaus, mengatakan bahwa dana itu sudah dikembalikan oleh rekanan atau penyedia pengadaan kain sarung itu sebelum BPK mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan pada Mei 2026.
“Saat mengetahui bahwa pengadaan itu menjadi temuan BPK, saya langsung meminta rekanan untuk mengembalikan dana kelebihan bayar itu ke kas daerah. Rekanan langsung menyanggupinya,” ujar Mardaus kepada Kabarminang.com pada Senin (10/8/2026).
Mardaus heran mengapa temuan tersebut tercatat dalam laporan yang diterbitkan BPK, padahal dana kerugian negara sudah dikembalikan sebelum laporan tersebut terbit. Setahunya, biasanya hanya temuan yang dananya belum dikembalikan yang diterbitkan BPK.
Terlepas dari hal itu, kata Mardaus, temuan tersebut menjadi pelajaran bagi pihaknya agar tertib administrasi dalam melakukan pengadaan barang.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Solok Tahun 2025. Laporan itu diterbitkan pada Mei 2026.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pembelian 1.500 helai kain sarung itu tidak dilakukan oleh perusahaan penyedia yang tercantum sebagai penyedia dalam kontrak pengadaan. Pembelian tersebut juga tidak dilakukan melalui aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam kontrak pengadaan itu memang pembeliaan 1.500 heleai kain sarung itu dilakukan oleh CV UBK melalui dua kontrak. Kontrak pertama pada 19 Maret 2025. Dalam kontrak itu penyedia membeli 1.000 helai kain sarung dengan nilai satuan Rp88.800 per helai sehingga totalnya Rp88.800.000. Kontrak kedua pada 19 Mei 2025. Dalam kontrak itu penyedia membeli 500 helai kain sarung dengan nilai satuan Rp96.570 sehingga totalnya Rp48.285.000.















