Menurut BPK, kelebihan bayar Rp49.163.000 itu terjadi karena Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok sebagai kuasa pemegang anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya. Selain itu, hal tersebut terjadi karena pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan kurang optimal melakukan tugas dan tanggung jawab mereka.
Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Solok untuk memerintahkan sekretaris daerah guna memproses kelebihan bayar pengadaan kain sarung sebesar Rp49.163.000 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah.















