Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui ulasan dokumen dan wawancara BPK pada 21 April 2026, pengadaan kain sarung itu tidak dilaksanakan oleh penyedia yang tercantum dalam kontrak, tetapi oleh pihak lain.
Dalam pelaksanaan pengadaan itu, sebagaimana yang ditulis dalam laporan BPK tersebut, kuasa pengguna anggaran bersurat kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) perihal permintaan proses pengadaan e-purchasing yang disertai dengan formulir kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, dokumen pelaksanaan anggaran, dan rencana umum pengadaan.
Pejabat pembuat komitmen menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh staf Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok pada beberapa toko di Padang, Kota Solok, dan Bukittinggi.
Dalam proses penentuan harga perkiraan sendiri, pejabat pembuat komitmen merujuk pada harga kain sarung merk Wadimor tingkat premium (harga setelah kena pajak). Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK tanggal 21 April 2026 dan ulasan dokumen pengadaan diketahui bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Dalam dokumen itu diketahui bahwa surat pesanan pembelian 1.000 helai sarung pada 19 Maret 2025 dan berita acara serah terimanya pada 20 Maret 2025. Sementara itu, surat pesanan pembelian 500 helai sarung pada 27 Mei 2025 dan berita acara serah terimanya pada 2 Juni 2025. Hal itu menunjukkan bahwa pengadaan kain sarung telah terlaksana sebelum adanya pemesanan pada aplikasi Inaproc.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan pejabat pembuat komitmen pada 21 April 2026 diketahui pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh seseorang berinisial YS, pemilik usaha fotokopi di kompleks perkantoran Pemkab Solok di Pasar Alahan Panjang. Menurut YS, ia melakukan pengadaan langsung tersebut dengan pertimbangan bahwa proses pengadaan harus segera dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Safari Ramadan Tahun 2025. Ia menyanggupi untuk menyediakan kain sarung sesuai dengan permintaan pejabat pembuat komitmen.
Dalam laporan BPK itu disebut bahwa YS memasok kain sarung dari dua toko yang terletak di Kompleks Pertokoan Aur Kuning Bukittinggi, yaitu Toko SB dan Toko R, dengan harga beli lebih murah dibandingkan dengan harga kontrak pengadaan. Dengan kata lain, YS mengambil keuntungan melebihi tingkat keuntungan maksimal sesuai dengan ketentuan, yaitu 15 persen.
Menurut hasil perhitungan terhadap harga pembelian kain sarung setelah memperhitungkan margin keuntungan 15 persen dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses pengadaan, terdapat kelebihan pembayaran pengadaan sarung sebesar Rp49.163.000. Angka itu merupakan keuntungan dari pembelian 1.000 helai kain sarung, yaitu Rp31.592.500, dan keuntungan dari pembelian 500 helai kain sarung, yaitu: Rp17.570.500.
Karena YS tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kain sarung dan tidak terdaftar sebagai penyedia pada aplikasi Inaproc, YS meminjam perusahaan CV UBK untuk mengurus segala keperluan administrasi yang berkaitan dengan proses pengadaan pada aplikasi Inaproc. Atas peminjaman perusahaan tersebut, YS selaku peminjam memberikan komisi dengan besaran sesuai dengan kesepakatan bersama dengan CV UBK. Pembayaran komisi tersebut dilakukan melalui pemotongan dari nilai pencairan surat perintah pencairan dana yang diterima CV UBK. Sementara itu, selebihnya ditransfer kepada YS.















