Kabarminang – Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah dengan jumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbanyak yang berhasil diungkap Polda Sumatera Barat sepanjang penanganan perkara pada 2026. Dari lima kasus yang berhasil dibongkar selama Juni hingga Juli, dua di antaranya terjadi di kabupaten tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan ketika masyarakat di berbagai daerah di Sumatera Barat masih menghadapi antrean panjang untuk memperoleh BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Pengungkapan tersebut berlangsung ketika masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat masih menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Okta dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, selama periode Juni hingga Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padang Pariaman. Dari seluruh perkara tersebut, Pesisir Selatan menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
Kasus pertama di Pesisir Selatan diungkap pada 6 Juni 2026 di kawasan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Dalam perkara itu, penyidik mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 2.124 liter Bio Solar yang disimpan dalam 72 jerigen. Berdasarkan hasil penyidikan, BBM bersubsidi tersebut diduga ditimbun di sebuah gudang sebelum dijual kembali.
Kasus kedua terungkap pada 15 Juli 2026 di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan 2.990 liter Bio Solar yang dimuat dalam 105 jerigen. Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut diangkut dalam jumlah besar untuk diperdagangkan secara ilegal.
Dari dua perkara itu saja, polisi menyita 5.114 liter Bio Solar, atau sekitar 38 persen dari total 13.298 liter BBM bersubsidi yang diamankan dalam lima kasus di Sumatera Barat selama Juni hingga Juli 2026.
Secara keseluruhan, Polda Sumbar menetapkan tujuh orang tersangka dalam lima perkara tersebut. Selain menyita ribuan liter BBM bersubsidi, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, jerigen, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.














