AKBP Okta mengatakan seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena distribusi bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan maupun perdagangan ilegal BBM bersubsidi di berbagai wilayah Sumatera Barat.














