Kabarminang — Sekretariat DPRD Sijunjung sudah mengembalikan dana kelebihan bayar menginap di hotel dalam perjalanan dinas DPRD Sijunjung pada 2025 ke kas daerah. Dana tersebut berjumlah Rp1.014.497.040.
“Sudah kami kembalikan seluruh dana kelebihan bayar tersebut pada 29 Juli 2026, sebelum jatuh tempo 60 hari masa tenggat untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar Sekretaris DPRD Sijunjung, Miswita, pada Rabu (5/8/2026) kepada Kabarminang.com.
Untuk mengembalikan dana tersebut, kata Miswita, pihaknya menyurati tiap anggota DPRD Sijunjung yang diidentifikasi mengalalami kelebihan bayar.
“Alhamdulillah, para anggota DPRD kooperatif mengembalikan dana kelebihan bayar itu,” ucap Miswita.
Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kelebihan bayar biaya menginap di hotel dalam perjalanan dinas DPRD Sijunjung pada 2025 sebesar Rp1.014.497.040.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sijunjung Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
BPK menemukan kelebihan bayar Rp1.014.497.040 itu pada hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sijunjung, yang dibandingkan dengan hasil konfirmasi kepada manajemen hotel tempat anggota DPRD menginap. Berdasarkan pemeriksaan itu, BPK menemukan bahwa manajemen hotel mengenakan pembayaran lebih tinggi terhadap Sekretariat DPRD Sijunjung daripada tarif resmi atas tipe kamar yang ditempati.
“Manajemen hotel menyatakan pembayaran sebesar nilai yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban benar dilakukan. Namun, hal tersebut termasuk fasilitas tambahan yang tidak melekat pada kamar yang ditempati.” Demikian kata BPK dalam laporan tersebut.















