Kabarminang — Polisi merazia tambang emas ilegal di kawasan Sungai Bangko, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa personelnya harus menempuh medan berbukit, melewati kawasan yang terdapat jurang untuk mencapai lokasi tambang, dan jarak yang jauh.
Namun, setibanya di lokasi, kata Yogi, personelnya tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak melihat pekerja maupun kegiatan penambangan.
Walau demikian, pihaknya menyisir lokasi untuk memastikan keberadaan aktivitas tambang ilegal yang luput dari pantauan.
Dalam pengecekan tersebut, kata Yogie, personelnya memasang garis polisi di area lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Setelah menyisir seluruh lokasi, pihaknya tidak menemukan kegiatan penambangan dan penambangnya.
Di akhir kegiatan, pihaknya membakar asbuk, kotak kayu yang digunakan untuk menyaring emas, yang telah ditinggalkan penambang.
“Pemusnahan asbuk dilakukan agar alat itu tidak bisa digunakan lagi untuk aktivitas pertambangan,” ujar Yogie pada Rabu (5/8/2026).
Yogie menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal karena kegiatan itu dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk berperan aktif memberantas tambang ilegal dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ucap Yogie.















