Kabarminang – Sebanyak 16 perempuan terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 30 botol minuman beralkohol yang diduga siap edar tanpa izin dari sebuah warung remang-remang di Kecamatan Koto Tangah.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan razia dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di sejumlah titik di Kota Padang.
Operasi diawali dengan penyisiran di kawasan Bypass Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah. Petugas memfokuskan pengawasan pada warung remang-remang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Di Kecamatan Koto Tangah, petugas menemukan 30 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dan mengamankan empat perempuan.
Dia mengatakan selanjutnya tim bergerak menuju kawasan Khatib Sulaiman, kawasan Dobi, hingga Batang Harau, Pondok. Di sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 12 perempuan yang masih beraktivitas di ruang publik hingga dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para perempuan tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Seluruhnya kemudian diserahkan kepada penyidik Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang menyatakan operasi pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menindak aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat.
















