Kabarminang – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, memastikan tidak ditemukan pungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Annisa setelah melakukan peninjauan langsung ke beberapa SPBU menyusul adanya laporan dan masukan dari masyarakat terkait dugaan penerapan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre BBM di bahu jalan oleh Dinas Perhubungan.
“Dari hasil peninjauan di beberapa SPBU kemarin, tidak ditemukan adanya pungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantre BBM,” kata Annisa dalam keterangannya, Senin (20/7).
Meski demikian, Annisa mengaku tetap memberikan arahan kepada Dinas Perhubungan agar penerapan kebijakan retribusi parkir di lapangan dilakukan secara bijaksana.
Menurutnya, petugas harus mampu membedakan kendaraan yang benar-benar parkir dengan kendaraan yang terpaksa berhenti karena kondisi tertentu, seperti sedang mengantre BBM.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan retribusi parkir pada dasarnya bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tepat sasaran dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, Annisa juga menginstruksikan agar retribusi parkir tidak diberlakukan di puskesmas dan posyandu. Menurutnya, kedua fasilitas tersebut merupakan layanan kesehatan dasar yang harus mudah diakses masyarakat tanpa dibebani pungutan parkir.
“Retribusi parkir tidak diberlakukan di puskesmas dan posyandu karena tempat tersebut merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk deteksi dini yang harus memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Annisa menyampaikan apresiasi atas masukan dan kepedulian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya akan terus mendengarkan aspirasi warga serta melakukan evaluasi agar setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
















